Jumat, 07 Desember 2012

Prosedur Litigasi / Berperkara

Prosedur Berperkara

Dalam menu Prosedur Berperkara ini akan dijelaskan tentang aturan serta alur berperkara mulai dari pendaftaran perkara sampai pemutusan perkara. Disini juga dijelaskan aturan aturan tentang Tata Tertib Persidangan, biaya perkara, serta layanan administrasi seperti pendaftaran legalisasi surat kuasa. Menu ini meliputi Layanan Perkara P
erdata (Pendaftaran Perkara, Alur Perkara, Mediasi, Daftar Mediator), Perkara Pidana (Alur Perkara), dan Layanan Adminisitrasi
Pendaftaran Perkara
 
TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri ;
Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Banding

Kamis, 17 Mei 2012

Mengenang Jasa-Jasa Dr H Sutrisno Hadi SpOG

Dr H Sutrisno Hadi SpOG
Dr H Sutrisno Hadi SpOG memulai karirnya dari desa terpencil di Kabupaten Labuhanbatu yakni Kepala Puskesmas Tanjung Leidong tahun 1975. Selanjutnya menjadi dokter di RSU Pringadi Medan 1979, dokter spesialis di RSU Langsa Aceh tahun 1980, dokter spesialis kebidanan dan kandungan di RSU Tanjungbalai 1983, ketua DPRD Tanjungbalai 1997-2000, Walikota Tanjungbalai 2000-2010.

Selasa, 27 Maret 2012

Dokumentasi Perpisahan Siswa SMKN2 Tanjungbalai tahun ajaran 2010

Sabtu, 12 November 2011

Belajar Jadi Guru Professional (BJGP)

Belajar Jadi Guru Professional (BJGP)

Selasa, 17 Mei 2011

RAB Arsitektur


A.    Biaya Desain Arsitektur
Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee desain = 5% sampai dengan 8% dari Total Biaya Produksi Bangunan (Negotiable, tergantung detail dan tingkat kesulitan bangunan).
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 3.000.000/m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 8% x (120 x 3.000.000) atau : (8 x 120 x 3.000.000)/100 = 28.800.000
Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee pengawasan/supervisi adalah sebesar +/- 2,5% dari Biaya Produksi Bangunan, atau bisa juga ditentukan sejumlah harga tertentu, misalnya: IDR 350.000 setiap kali kunjungan ke lokasi proyek.
B.     Biaya Produksi Bangunan
Biaya produksi bangunan adalah sejumlah dana yang dikeluarkan oleh konsumen untuk membeli dan membayar upah atas pekerja, pemborong/kontraktor, material, pajak (ppn) dan biaya-biaya lainnya.
Biaya produksi bangunan ini jika ditaksir besarnya berkisar antara : 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 per meter persegi luas bangunan yang akan dibuat, tergantung dari jenis, detail, dan tingkat kerumitan bangunan yang akan dibuat (sederhana, sedang, dan mewah).
Contoh : Anda akan membangun rumah seluas 120 m2 , maka besarnya biaya yang harus anda keluarkan untuk merealisasikan bangunan tersebut (membayar upah kerja, material, dsb) adalah sebesar : 120 m2 x 3.000.000 = 360.000.000. Harga tersebut belum termasuk fee kontraktor/pemborong (sebesar 10% dari Biaya produksi) , dan pajak (ppn).

RAB Arsitektur


A.    Biaya Desain Arsitektur
Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee desain = 5% sampai dengan 8% dari Total Biaya Produksi Bangunan (Negotiable, tergantung detail dan tingkat kesulitan bangunan).
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 3.000.000/m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 8% x (120 x 3.000.000) atau : (8 x 120 x 3.000.000)/100 = 28.800.000
Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee pengawasan/supervisi adalah sebesar +/- 2,5% dari Biaya Produksi Bangunan, atau bisa juga ditentukan sejumlah harga tertentu, misalnya: IDR 350.000 setiap kali kunjungan ke lokasi proyek.
B.     Biaya Produksi Bangunan
Biaya produksi bangunan adalah sejumlah dana yang dikeluarkan oleh konsumen untuk membeli dan membayar upah atas pekerja, pemborong/kontraktor, material, pajak (ppn) dan biaya-biaya lainnya.
Biaya produksi bangunan ini jika ditaksir besarnya berkisar antara : 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 per meter persegi luas bangunan yang akan dibuat, tergantung dari jenis, detail, dan tingkat kerumitan bangunan yang akan dibuat (sederhana, sedang, dan mewah).
Contoh : Anda akan membangun rumah seluas 120 m2 , maka besarnya biaya yang harus anda keluarkan untuk merealisasikan bangunan tersebut (membayar upah kerja, material, dsb) adalah sebesar : 120 m2 x 3.000.000 = 360.000.000. Harga tersebut belum termasuk fee kontraktor/pemborong (sebesar 10% dari Biaya produksi) , dan pajak (ppn).

Rabu, 11 Mei 2011

Jaringan Advokasi Guru Indonesia


Satwa saja di advokasi, 
Konsumen juga mendapat advokasi....
Nelayan juga di advokasi...
Anak juga mendapat perlindungan....
Hutanpun tak luput dari perlindungan....
Mengapa Kami Tak Dapat Dilindungi ?!
Untuk itu Kami seluruh guru Indonesia menginginkan perlindungan hukum didalam melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab kami....
KAMI PUN HADIR, SEBAGAI WADAH PERLINDUNGAN HAK-HAK GURU.

PERLUKAH JARINGAN ADVOKASI GURU INDONESIA (JAGUR INDONESIA) DI BENTUK  ??!!!!??