Jumat, 07 Desember 2012

Prosedur Litigasi / Berperkara

Prosedur Berperkara

Dalam menu Prosedur Berperkara ini akan dijelaskan tentang aturan serta alur berperkara mulai dari pendaftaran perkara sampai pemutusan perkara. Disini juga dijelaskan aturan aturan tentang Tata Tertib Persidangan, biaya perkara, serta layanan administrasi seperti pendaftaran legalisasi surat kuasa. Menu ini meliputi Layanan Perkara P
erdata (Pendaftaran Perkara, Alur Perkara, Mediasi, Daftar Mediator), Perkara Pidana (Alur Perkara), dan Layanan Adminisitrasi
Pendaftaran Perkara
 
TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri ;
Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Banding