Minggu, 08 Mei 2011

ISTILAH HUKUM

HUKUM ialah Himpunan peraturan yang dibuat  yang berisi perintah-perintah dimasyarakat memiliki    sifatnya mengatur dan dipaksakan dan jika melanggar aturan tersebut dapat diberi sanksi-sanksi hukum guna terciptanya ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum

SUMBER HUKUM ialah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.

HUKUM ACARA PERDATA artinya peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum perdata materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan  perkara perdata.


HUKUM ACARA PIDANA artinya peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara pidana kemuka pengadilan pidana.

ABUS DE POUVOIR artinya penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pemerintah
SUMMIERE PROCEDUR artinya pemeriksaan perkara secara singkat
LEGAL OPINION  Artinya Pendapat hukum.
YURIDIS Artinya Alasan hukum
KONSTITUSIONAL Artinya Hukum Dasar,
KODIFIKASI Artinya Peraturan yang sudah dikitabkan yang berisi bab, pasal dan ayat
LITIGASI Artinya Kemampuan beracara
INKRAH Artinya Berkekuatan hukum tetap
LOCIS DELICTI Artinya Delik tindak pidana dimana tindak pidana itu dilakukan
EKSEPSI Artinaya Nota keberatan
NON RETROAKTIVITAS Artinya tidak berlaku surut
PRESUMPTION OF INNOCENCE Artinya Praduga tidak bersalah
CYBER CRIME Artinya kejahatan didunia maya
CYBER LAW Artinya hukum yang mengatur dunia maya/hukum komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar