Sabtu, 12 November 2011
Selasa, 17 Mei 2011
RAB Arsitektur
A. Biaya Desain Arsitektur
Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee desain = 5% sampai dengan 8% dari Total Biaya Produksi Bangunan (Negotiable, tergantung detail dan tingkat kesulitan bangunan).
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 3.000.000/m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 8% x (120 x 3.000.000) atau : (8 x 120 x 3.000.000)/100 = 28.800.000
Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee pengawasan/supervisi adalah sebesar +/- 2,5% dari Biaya Produksi Bangunan, atau bisa juga ditentukan sejumlah harga tertentu, misalnya: IDR 350.000 setiap kali kunjungan ke lokasi proyek.
B. Biaya Produksi Bangunan
Biaya produksi bangunan adalah sejumlah dana yang dikeluarkan oleh konsumen untuk membeli dan membayar upah atas pekerja, pemborong/kontraktor, material, pajak (ppn) dan biaya-biaya lainnya.Biaya produksi bangunan ini jika ditaksir besarnya berkisar antara : 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 per meter persegi luas bangunan yang akan dibuat, tergantung dari jenis, detail, dan tingkat kerumitan bangunan yang akan dibuat (sederhana, sedang, dan mewah).
Contoh : Anda akan membangun rumah seluas 120 m2 , maka besarnya biaya yang harus anda keluarkan untuk merealisasikan bangunan tersebut (membayar upah kerja, material, dsb) adalah sebesar : 120 m2 x 3.000.000 = 360.000.000. Harga tersebut belum termasuk fee kontraktor/pemborong (sebesar 10% dari Biaya produksi) , dan pajak (ppn).
RAB Arsitektur
A. Biaya Desain Arsitektur
Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee desain = 5% sampai dengan 8% dari Total Biaya Produksi Bangunan (Negotiable, tergantung detail dan tingkat kesulitan bangunan).
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 3.000.000/m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 8% x (120 x 3.000.000) atau : (8 x 120 x 3.000.000)/100 = 28.800.000
Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee pengawasan/supervisi adalah sebesar +/- 2,5% dari Biaya Produksi Bangunan, atau bisa juga ditentukan sejumlah harga tertentu, misalnya: IDR 350.000 setiap kali kunjungan ke lokasi proyek.
B. Biaya Produksi Bangunan
Biaya produksi bangunan adalah sejumlah dana yang dikeluarkan oleh konsumen untuk membeli dan membayar upah atas pekerja, pemborong/kontraktor, material, pajak (ppn) dan biaya-biaya lainnya.Biaya produksi bangunan ini jika ditaksir besarnya berkisar antara : 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 per meter persegi luas bangunan yang akan dibuat, tergantung dari jenis, detail, dan tingkat kerumitan bangunan yang akan dibuat (sederhana, sedang, dan mewah).
Contoh : Anda akan membangun rumah seluas 120 m2 , maka besarnya biaya yang harus anda keluarkan untuk merealisasikan bangunan tersebut (membayar upah kerja, material, dsb) adalah sebesar : 120 m2 x 3.000.000 = 360.000.000. Harga tersebut belum termasuk fee kontraktor/pemborong (sebesar 10% dari Biaya produksi) , dan pajak (ppn).
Rabu, 11 Mei 2011
Jaringan Advokasi Guru Indonesia
Satwa saja di advokasi,
Konsumen juga mendapat advokasi....
Nelayan juga di advokasi...
Anak juga mendapat perlindungan....
Hutanpun tak luput dari perlindungan....
Mengapa Kami Tak Dapat Dilindungi ?!
Untuk itu Kami seluruh guru Indonesia menginginkan perlindungan hukum didalam melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab kami....
KAMI PUN HADIR, SEBAGAI WADAH PERLINDUNGAN HAK-HAK GURU.
PERLUKAH JARINGAN ADVOKASI GURU INDONESIA (JAGUR INDONESIA) DI BENTUK ??!!!!??
Minggu, 08 Mei 2011
ISTILAH HUKUM
HUKUM ialah Himpunan peraturan yang dibuat yang berisi perintah-perintah dimasyarakat memiliki sifatnya mengatur dan dipaksakan dan jika melanggar aturan tersebut dapat diberi sanksi-sanksi hukum guna terciptanya ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum
SUMBER HUKUM ialah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
HUKUM ACARA PERDATA artinya peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum perdata materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan perkara perdata.
SUMBER HUKUM ialah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
HUKUM ACARA PERDATA artinya peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum perdata materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan perkara perdata.
Senin, 04 April 2011
Rumah Ramah Lingkungan/Eco Friendly: Rumah Asri di tengah Polusi
Model rumah idaman tidak cukup kalau hanya bagus dipandang mata. Itu pikiran setengah kuno, egois dan cenderung narsistik. Konsep rumah minimalis, rumah modern, rumah tradisional atau apapun dewasa ini mesti ditambahi satu Model rumah idaman tidak cukup kalau hanya bagus dipandang mata. Itu pikiran setengah kuno, egois dan cenderung narsistik. Konsep rumah minimalis, rumah modern, rumah tradisional atau apapun dewasa ini mesti ditambahi satu unsur yaitu ramah lingkungan! Dalam dunia arsitektur konsep desain yang ramah lingkungan disebut sebagai ecodesign. Apa saja yang harus dipenuhi dalam desain rumah ramah lingkungan? Berikut penjelasan dan contohnya.
Minggu, 23 Januari 2011
Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa
“Earthquake did not kill people, the bad building did it”.
Selepas gempa biasanya manusia baru sadar akan konstruksi bangunan. Gempa bukan hanya sekedar bencana namun juga “wake-up call“, alarm yang menyadarkan. Pengingat akan bahaya, pengingat kematian, kepedulian, dan juga pengingat akan keberadaan dan kebesaran Tuhan.Sebenarnya seperti apa sih bangunan-bangunan tahan gempa itu ? Dibawah ini sebagian sari dari “Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa, Dilengkapi dengan, Metode dan Cara Perbaikan Konstruksi“
Kamis, 20 Januari 2011
Apa Itu Perancangan Bangunan Gedung
Makna dari proses perancangan struktur bangunan gedung berbeda bagi setiap orang. Sebagian orang mengartikan proses perancangan adalah menghasilkan suatu bangunan gedung yang nampak indah. Bagi sebagian lainnya diartikan membuat bangunan gedung yang dapat dipergunakan secara maximal dan ada pula yang mengartikan menghasilkan bangunan gedung yang memiliki nilai jual. Senyatanya, semua definsi diatas adalah benar. Proses panjang dan melelahkan guna mencapai suatu bangunan gedung yang diinginkan itulah yang disebut sebagai proses perancangan bangunan gedung.
Langganan:
Postingan (Atom)